Notification

×

Iklan

Iklan


Tag Terpopuler

Tingkatkan PAD Muba melalui WR, DLH Kab Muba gelar rapat bersama Penagih dan Pendataan Retribusi Sampah*

Selasa, 10 Februari 2026 | Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T01:07:47Z

KilasSumatera.com
Muba-Dalam rangkah wujubkan dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Wajib Retribusi (WR),Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan gelar rapat bersama Kepala UPTD Kebersihan & Persampahan, dan mulai lakukan pendataan WR sampah  yang dimulai dari jenis usaha pertokoan, rumah makan,maupun sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Muba.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin,Okta Rizal.SE.
Melalui Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan, Rusmin Nuryadin.SH.MH.
mengatakan DLH melalui Kebersihan dan Persampahan ini, mendapat amanat dari Pemkab Muba, meningkatkan PAD dari Retribusi, Sebesar RP.1 (Satu) Milyar tahun 2026 kedepan,yang awalnya hanya Rp.200 juta.
Dan DLH bidang persampahan dan retribusinya akan mulai melakukan verifikasi pendataan serta penetapan dan memperbaharui,wajib retribusi (WR) melalui retribusi sampah pada DLH kab Muba ini.


"Langkah tersebut dilakukan guna mengatasi persoalan sampah di tengah masyarakat yang tak bisa terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, sekaligus agar upaya peningkatan PAD dari wajib retribusi (red-WR) sampah bisa berimbang," Tegas Rusmin.
Saat pimpin rapat di Aula Meeting DLH,hari Senin (9/2/2026).


Lanjut Rusmin,Selaku Kabid Kebersihan dan Persampahan.
Jika pada tahun 2025 lalu,yang waktu itu kabid kebersihan belum bertugas di DLH,tetapi berdasarkan data yang ada pada tahun sebelumnya.
Jika selama ini, banyak Objek retribusi yang tidak dikenakan retribusi sampah, 
Maka tahun 2026,
Ini diharapkan penarikan retribusi dimulai dari Kota Sekayu, Sampai kepada UPTD ditingkat kecamatan harus meningkatkan PAD dari objek wajib retribusi kebersihan dan sampah.


" Yang menjadi objek retribusi sampah,meliputi mulai dari Perusahaan, rumah-rumah warga yang berkewajiban,pelaku usaha, toko, rumah makan, fasilitas publik hingga perkantoran, bahkan gang - gang kecil yang tak bisa dimasuki oleh mobil pengangkut sampah juga tak luput dari pendataan.," Ungkapnya.


Dijelaskan Kabid Kebersihan, selama ini DLH Muba,agak lemah dalam penagihan wajib Retribusi,sebab angka Retribusi WR yang menjadi objek retribusi sampah masih jauh dari target PAD Muba, maka dari itu seiring dengan peningkatan target PAD pihaknya,mulai melakukan pendataan guna mengetahui berapa objek retribusi sampah yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin secara menyeluruh.


"Dalam waktu secepatnya,masyarakat masuk dalam katagori yang ditetapkan sebagai objek retribusi persampahan,Akan segera kita pungut retribusinya.
Namun tentunya kita juga harus meningkatkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat," Katanya dihadapan tim penagih Retribusi Sampah.


Senada juga dikatakan oleh,Kasubag Umum dan Kepegawaian DLH kab Muba,Lekananta.SPd.MSi.yang meminta peningkatan kinerja dari petugas Tim Kebersihan.
Sembari mengatakan akan diberlakukan ketegasan secara admnistrasi bagi Pegawai dan Pekerja PHL Kebersihan yang lalai akan kewajiban.

Kedepan akan lebih ditertibkan dan diambil langkah tegas secara Adminitrasi bagi petugas yang melakukam kelalaian.
Tentunya sanksi Adminitrasi ini, bertujuan agar tidak terjadi kelalaian pada masalah ASN atau Non ASN, penagih retribusi serta pada tim Kebersihan dan Persampahan dikantor dan di lapangan.

Karena Disiplin kerja adalah kewajiban kita sebagai petugas, sebagai upaya Disiplin Kerja, transparansi dalam penarikan atau pemungutan retribusi sampah.


"Kita bekerja ini,adalah tim yang harus solid dan diminta lebih jujur,disiplin,sebab ini adalah periuk nasi kita,Profesi kita,
Jangan sampai kita sendiri yang mengotorinya,
Maka dari itu,untuk persoalan retribusi ini akan lakukan pendataan lebih akurat lagi,siapa tahu masyarakat yang selama ini belum termasuk daftar bayar retribusi,tahun ini bisa meningkatkan Retribusinya, dan peningkatan Pendataan wajib retribusi," Jelas Lekananta,Kasubag,
DLH,sambil mengatakan sampai saat ini pendataan objek wajib retribusi sampah harus sesegara mungkin rampung.


"Kita masih berupaya mendata lebih jauh lagi dengan teliti, agar yang menjadi objek masuk dalam wajib retribusi sampah ini sesuai dengan harapan kita dan  menunggu selesainya pendataan tersebut," pungkasnya. 


Yang kemudian rapat dilanjutkan dengan diskusi bersama para Kepala UPTD dari 15 kecamatan kab Muba,Seperti laporan dari Taufik dari Kecamatan Bayung Lencir,Riduan dari Sungai Lilin  dan Kecamatan Sanga Desa dengan UPTD,Suherman.
Yang kesemua juga menyampaikan Keluhan Petugas kebersihan dari para Objek wajib retribusi sampah dikecamatan Masing-masing serta Keluhan terkait Sarana dan prasarana,serta Personil petugas dilapangan.
(SBA/tim)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update