PALEMBANG,KilasSumatera.com --Kuasa Hukum dari PT DPL ajukan keberatan atas proses Konstatering yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang atas objek sengketa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di kawasan elit Perumahan Garuda Blok A17 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang pada Rabu (11/02/2026) kemarin.
Turiman SH MH, salah satu kuasa hukum dari perusahaan tersebut mengungkapkan bahwa pelaksanaan proses Konstatering atas tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Kelas I Palembang dengan nomor 3/Pdt.RL.Eks/2025/PN.Plg tertanggal 03 Februari 2026 terkait objek eksekusi berdasarkan risalah lelang nomor 932/04.02/2024 tanggal 24 September 2024 semestinya dapat ditangguhkan sementara waktu.
"Proses Konstatering semestinya dapat ditangguhkan sementara waktu, mengingat masih ada proses hukum yang berlangsung di pengadilan negeri Palembang dalam perkara gugatan Nomor:253/Pdt.G/2025/PN.Plg tersebut dan juga saat ini ada LP (Laporan Polisi) di Polda Sumsel terhadap obyek perkara aquo," jelas Turiman kepada awak media, Jum'at (13/02/2026).
Senada, kuasa hukum lainnya, Widodo SH menjelaskan lebih lanjut atas proses yang sedang berlangsung ini, Kuasa Hukum dari PT DPL saat ini telah melayangkan surat ke PN Kelas I Palembang perihal Permohonan Penangguhan Eksekusi atas objek tersebut, dan juga surat perihal Keberatan atas Proses Konstatering yang telah dilakukan.
Kemudian telah dilayangkan surat laporan ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Badan Pengawas Mahkamah Agung soal permohonan penangguhan pelaksanaan eksekusi dan perlindungan hukum.
"Maka dari itu kami meminta, untuk 5 objek yang sedang diuji dalam proses Persidangan, segala bentuk tahapan eksekusi dilakukan penangguhan terlebih dahulu, menunggu sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," urainya lagi.
Dijelaskannya lebih lanjut, hal ini karena apabila perkara aquo dimenangkan oleh Penggugat, jika proses eksekusi terlebih dahulu dilaksanakan akan mengakibatkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan, hal demikian selaras dengan pedoman eksekusi pada Pengadilan Negeri Direktorat Badan Peradilan Umum MA RI Jakarta 2019, dimana dalam pedoman tersebut disebutkan bahwa objek dapat ditangguhkan eksekusinya karena masih dalam proses perkara lain.
"Upaya ini tak lebih adalah untuk menjamin kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum," tutupnya.









