Notification

×

Iklan

Iklan


Tag Terpopuler

Kacau...!!! Proyek Jalan Tol di Duga Jadi Pintu Masuk Material Galian C Ilegal, HKI Dinilai Lalai Awasi Vendor

Sabtu, 07 Februari 2026 | Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T01:47:40Z

KELUANG,KilasSumatera.com
 - keberanian Vendor Vendor pada PT. Hutama Karya Infrastruktur ( PT. HKI ), diantaranya  PT.Petronesia Bmail ( PIB )  sebagai Vendor yang dipercaya melaksanakan pekerjaan persiapan konstruksi pembagunan Jalan Tol. Tempino - Betung  di Desa Mekar  Jaya A3 Kecamatan Keluang  terungkap, perusahaan vendor (subkont) ini selalu dinomorsatukan dan dalam pelaksanaan Proyek Jalan Tol  oleh PT HKI (Hutama Karya Infrastuktur), Sabtu ( 07/2/2026) 

Diduga ‘’keberanian’‘ yang dimaksud PT Petronesia Bmail  (PT PIB karena diduga telah mengangkangi peraturan yang ditabrak dan diabaikan. Hasil investigasi media  dilapangan  sejumlah titik galian C yang digunakan dalam proyek tol tersebut diduga tidak memiliki dokumen izin resmi. Aktivitas penggalian ini, selain merugikan negara dari sisi pajak, juga merusak lingkungan secara sistematis. Erosi tanah, pencemaran air, serta kerusakan ekosistem menjadi dampak nyata dari ulah subkontraktor nakal yang membeli tanah masyarakat secara ilegal.


Seperti  halnya yang dilakukan PT Petronesia Bmail  di Desa Mekar  Jaya A3 Kecamatan Keluang  Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan diduga belum mengantongi Perizinan UKL – UPL, PUPR, RSDM, DLH, Galian C, dan izin IUP  Material timbunan tanah untuk penimbunan areal kerja sebagian besar bersumber dari galian tidak berizin (illegal), bahkan lotus izin yang dipakai tidak sesuai dengan wilayah penggalian, dan menjadi pintu masuk material galian C Illegal.


Humas  PT Petronesia Bmail Eko  yang berkantor Simpang Siku Kecamatan Sungai Lilin, saat dikonfirmasi via WhatsApp No

 O812xxxxxxxx hanya menjawab singkat ‘’Kalau izin kita lengkap pak, semua dokumen ada di management," Ucapnya 


Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PU PR ) Kabupaten Muba melalui kasubid  tata ruang Haris saat ditemui diruang kerjanya mengatakan pihaknya tidak dapat mengeluarkan data avidce planning namun dia menegaskan jika permintaan data avidce planning yang berada di kecamatan Keluang A 3, harus melalui surat, dan pihaknya akan memberikan informasi yang dibutuhkan terkait avidce planning.


" Silahkan bersurat mas, kalau ingin mengetahui titik koordinat tersebut," ujar Haris 


Terpisah Humas PT.HKI Wira saat dikonfirmasi perihal izin galian C dari subkontraktor / vendor yang ikut dalam aktivitas di A3 hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan.


Sementara warga lainnya menduga  adanya indikasi konspirasi antara pihak vendor-vendor PT Hutama Karya Infrastruktur (PT HKI) dengan penegak hukum, sebab ada dugaan setiap  kegiatan  tersebut selalu mengunakan  rekomendasi dari  Polda Sumsel.


Adanya hal ini jelas setiap kegiatan PT Petronesia  Bmail  tersebut jelas sangat merugikan negara dan merusak lingkungan dan kami menduga  PT Petronesia Bmail  juga tidak membayar retribusi Galian C ke Pemkab Musi Banyuasin. ‘’Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau pasaL 161 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara. 


Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dan/atau setiap orang yang menampung, memanfaatkan melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineraL dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP IUPK, IPR, SIPB dipidana dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar,” tutupnya ( Tim) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update