Di dalam persidangan NR Icang Rahardian.SH selaku kuasa hukum ketiga terdakwa menyampaikan beberapa poin pembelaan terhadap kliennya kepada majelis hakim untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa.
"Menurut Icang perkara ketiga terdakwa ini diduga mengandung unsur kriminalisasi, yang mana Ini didasari adanya kekeliruan pada berkas perkara dan beberapa kejanggalan lainnya.
- Pertama Terdapat kekeliruan dalam berkas perkara yang disidangkan, pertama adalah nama asli Terdakwa K. Muhammad Iksan dan tinggal di Palembang, namun dalam berkas perkara adalah KMS Muhammad Iksan tinggal di Prabumulih. Artinya Jaksa tidak cermat dalam melakukan dakwaan dan penuntutan," ujar Kuasa Hukum yang juga Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia.
- Kedua,di dalam perkara ini ada dua Laporan Kepolisian (LP, red) yaitu LP yang diterbitkan Polres Prabumulih dan LP yang diterbitkan Polsek Prabumulih Timur. Jadi perkara ini terdapat dua LP dan dalam LP tuntutannya jelas pasal 368 namun di persidangan berubah menjadi pasal 369," tutur Kuasa Hukum.
Icang berharap Majelis hakim dapat mempertimbangkan keputusannya dalam menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa klaiennya. Ketiga terdakwa dapat di bebaskan pada keputusan persidangan pada hari kamis tanggal 8 mei 2025 mendatang. harap Icang selaku kuasa hukum dan ketua umum Ikatan Wartawan Online Indonesia.(Red)