KilasSumatera.com
Jakarta, 31 Juli 2026 – Menanggapi aksi dan pemberitaan terkait tuntutan pengembalian lahan plasma masyarakat Desa Sugi Waras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin seluas 132,77 Ha, PT Tani Musi Persada (“Perseroan”), anak perusahaan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk, menyampaikan klarifikasi resmi.
Perseroan menegaskan telah melaksanakan seluruh kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Kewajiban Plasma 20% Telah Dipenuhi
Perseroan mengelola perkebunan di atas areal Hak Guna Usaha seluas 627,38 Ha berdasarkan HGU tanggal 27 November 2014. Sesuai ketentuan, Perseroan wajib membangun kebun plasma 20% dan kewajiban tersebut telah dipenuhi
2. Ada Perjanjian Resmi dengan Koperasi
Pada 15 April 2014, Perseroan menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Koperasi Produsen Mekar Jaya. Dalam perjanjian tersebut, Koperasi menyerahkan pembangunan dan pengelolaan kebun plasma seluas 132,77 Ha kepada Perseroan selama 30 tahun dan tidak dapat diputus secara sepihak.
3. Penyelesaian Lahan Tidak Layak Telah Selesai Sejak 2019
Terkait 29 Kavling ±53 Ha yang dinyatakan tidak layak dalam Surat Keterangan Koperasi No. 55/V/KUD-MJ/2019, Perseroan telah melakukan penyelesaian ganti rugi kepada 54 Kavling ±97,65 Ha pada 10 Juni 2019. Penandatanganan disaksikan Pengurus KUD Mekar Jaya, Pemerintah Desa Sugi Waras, dan Camat Babat Toman.
Melalui Addendum I Perjanjian Kerjasama No. 01/TMP/VI/2019 tanggal 10 Juni 2019 yang juga disaksikan Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi & UKM Muba, disepakati luas definitif kebun plasma adalah 23 Kavling ±42,35 Ha.
4. Kredit Lunas dan Petani Sudah Terima Pendapatan
Saat ini cicilan kredit pembangunan kebun plasma telah lunas. Sejak Mei 2026, petani plasma 23 Kavling telah menerima pendapatan bersih. Realisasi pembayaran amprah Mei 2026 sebesar Rp34.710.434 dan Juni 2026 sebesar Rp61.339.920.
5. Proses Sertifikasi Sedang Berjalan
Proses sertifikasi lahan plasma menunggu penerbitan Surat Keputusan Bupati. Perseroan telah memfasilitasi kelengkapan dokumen. Namun masih ada sebagian petani plasma yang belum melengkapi persyaratan administrasi.
“Perseroan telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai hukum dan perjanjian. Kami berkomitmen terbuka dan terus bersinergi dengan Koperasi serta Pemerintah. Tindakan pemortalan dan tuntutan pengembalian lahan 20% tidak beralasan. Terhadap tindakan tersebut, Perseroan akan menempuh langkah hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Manajemen PT Tani Musi Persada.












