Notification

×

Iklan

Iklan


Tag Terpopuler

PT DSSP Power Sumsel Klarifikasi Dugaan Pencemaran Sungai Mendis, Tegaskan Operasional Sesuai Aturan

Jumat, 03 Juli 2026 | Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T11:23:38Z

KilasSumatera.com
MUBA, – PT DSSP Power Sumsel memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di sejumlah media online mengenai dugaan pencemaran Sungai Mendis di Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Dalam pernyataan resminya, perusahaan membantah tuduhan yang menyebut PT DSSP Power Sumsel membuang limbah batu bara ke Sungai Mendis. Perusahaan juga menegaskan bahwa pemberitaan yang mengaitkan dugaan pembiaran oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

PT DSSP Power Sumsel menjelaskan bahwa perusahaan merupakan pembangkit listrik yang beroperasi di Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut perusahaan, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang digunakan telah memenuhi ketentuan pemerintah, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta seluruh peraturan turunannya," jelasnya.

Dalam klarifikasinya, PT DSSP Power Sumsel menyampaikan beberapa poin yang menjadi dasar bahwa pengelolaan limbah perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Pertama, perusahaan menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan dalam pengoperasian sistem pengelolaan air limbah.

Kedua, perusahaan secara berkala melakukan pengujian terhadap limbah cair yang diolah melalui fasilitas IPAL berteknologi tinggi. Berdasarkan hasil uji tersebut, seluruh parameter kualitas air limbah disebut berada di bawah ambang batas baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketiga, perusahaan menyebut seluruh pengujian laboratorium dilakukan oleh pihak ketiga yang independen dan telah terakreditasi, sehingga hasilnya dinilai objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Selain itu, operasional IPAL beserta hasil pengujiannya berada dalam pengawasan instansi berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin.

PT DSSP Power Sumsel juga menyampaikan bahwa komitmennya dalam pengelolaan lingkungan hidup telah mendapat pengakuan melalui keikutsertaan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Dalam program tersebut, perusahaan memperoleh Predikat Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sebagai bentuk pengakuan atas kepatuhan perusahaan dalam memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain memberikan klarifikasi terhadap isi pemberitaan, perusahaan juga menyoroti proses penyebaran informasi yang dinilai tidak didahului dengan konfirmasi maupun verifikasi kepada pihak perusahaan.

PT DSSP Power Sumsel menyatakan tetap menghormati kebebasan berpendapat serta fungsi kontrol yang dijalankan masyarakat dan media. Namun, perusahaan mengimbau agar setiap informasi yang dipublikasikan mengedepankan prinsip konfirmasi dan verifikasi sehingga informasi yang diterima masyarakat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Perusahaan mengajak seluruh pihak untuk senantiasa melakukan konfirmasi dan verifikasi informasi guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update