Notification

×

Iklan

Iklan


Tag Terpopuler

Karhutla Diduga di Areal PT Inti Agro Makmur (IAM),Publik Desak Pemkab Muba Bertindak Tegas : Jangan Hanya Padamkan Api

Kamis, 17 September 2026 | September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T10:54:17Z
KilasSumatera.com 
SEKAYU, MUBA - Dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah konsesi PT Inti Agro Makmur (PT IAM) di Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 17 September 2026, menjadi sorotan publik.

Kebakaran yang lokasinya berada tepat di ibu kota kabupaten ini menimbulkan kepulan asap tebal yang diduga mengganggu kesehatan warga Sekayu dan sekitarnya.

Atas insiden tersebut, publik dan pegiat lingkungan menantang Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) untuk menunjukkan ketegasan, tidak hanya dalam upaya pemadaman, tetapi juga dalam penegakan hukum.

"Kami apresiasi gerak cepat Damkar, tapi pertanyaan besarnya adalah penindakan. Beranikah Pemkab Muba menindak tegas korporasi yang lahannya diduga terbakar di halaman sendiri? Jangan sampai asap menguap, kasus ikut menguap," ujar salahsatu warga yang tidak maudisebut identitasnya, Kamis (18/9/2026).

Publik mendesak tiga langkah konkret:

1. USUT TUNTAS:Pemkab Muba melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) diminta melakukan investigasi mendalam untuk memastikan penyebab kebakaran dan apakah ada unsur kelalaian dalam pencegahan di pihak perusahaan.

2. SANKSI TEGAS:Jika ditemukan kelalaian, publik meminta Pemkab menerapkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin.

3. TRANSPARANSI: Hasil investigasi wajib dibuka ke publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Untuk diketahui, regulasi terkait karhutla korporasi sudah sangat tegas:

- UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 99:Kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 Miliar (korporasi bisa didenda lebih berat).

- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 108: Pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar diancam pidana 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

Masyarakat Muba kini menunggu nyali dan komitmen Pemkab Muba. Penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan karhutla di konsesi PT IAM akan menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Muba berpihak pada kesehatan rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan pada korporasi.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update