Menurut informasi yang di dapat dari sumber setempat mengatakan sumur minyak yang terbakar tersebut berada di Lahan AR milik Idr warga desa sereka. Sumur minyak tersebut sudah di invetarisasi dan terverifikasi mandiri oleh koperasi Rezeki Bersama Sejahtera
Ade kebakaran sumur minyak Yung di keban 1,informasinya di lahan AR sumur IDR warga sereka.ucap salah satu warga yang tidak mau di publikan
Sementara salah satu sumber setempat juga mengatakan,"sumur minyak yang terbakar itu sudah terverifikasi oleh koperasi RBS dindo, itu informasi dari ZA pengurus Koperasi RBS bahkan sumur minyak tersebut sudah terinventarisasi.ucapnya
Menangapi insiden yang terjadi tersebut publik pertanyakan SOP ( Standard Operating Procedure) dan Standar Teknis ,Koperasi RBS dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin,karena Terbitnya Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 untuk memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan kerja, mencegah kerusakan lingkungan, dan memberdayakan masyarakat melalui wadah formal seperti BUMD atau koperasi. Aturan ini bertujuan mentransformasikan aktivitas penambangan liar menjadi kegiatan legal dan produktif guna mendukung ketahanan energi nasional.
Semestinya dengan Lahirnya Permen ESDM no 14 tahun 2025 sumur minyak yang sudah legal di kelola koperasi dan UMKM tidak menyumbang insiden lagi,karena hal ini dapat di tekan dengan menerapkan K3 sesuai dengan standar teknis yang di anjurkan pemerintah dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat ini.ucap salah satu warga
Publik mendesak, PT.Medco Energi dan Pertamina field ramba untuk mengaudit SOP dan Standar Teknis Koperasi dan UMKM yang sudah kerjasama dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat ini,terutama Koperasi RBS Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa. Tindak tegas jika koperasi tersebut lalai dalam menerapkan SOP dan Standar Teknis dalam menjalankan usaha ini,karena dapat mengancam keselamatan pekerja dan warga sekitar serta merusak lingkungan. Selain itu juga publik desak Pemerintah dan APH turun Kelapangan untuk mengecek dan mengusut tuntas insiden ini, karena publik menduga lokasi tersebut masi ilegal dan perlu penindakan hukum yang berlaku.
Sementara Camat Kecamatan Sanga Desa di konfirmasi awak media terkait kejadian insiden tersebut ia Mendorong pihak terkait untuk melakukan Pendalaman dan terus Mengedukasi warga masyarakat semoga insiden seperti ini tidak terjadi lagi kedepan,
Sampai berita ini terbit awak media belum mendapatkan informasi resmi dari APH setempat maupun Koperasi RBS Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa.(*)











