KilasSumatera.com
Cipatat, KBB – Satuan Reserse Kriminal Polsek Cipatat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta kekerasan terhadap anak hingga berujung maut. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 di Kampung Warung Tiwu, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kronologi Kejadian
Sekitar pukul 16.00 WIB, saksi Siti Sadiah (ibu korban) pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah tidak seperti biasanya. Saat mencari anaknya, Azmi Sani Alfarisy (12), saksi menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa di kamar atas, dengan luka parah pada leher, punggung, dan tangan. Korban bersimbah darah di bawah kasur yang terbalik.
Identitas Korban
- Nama: Azmi Sani Alfarisy
- Usia: 12 tahun
- Status: Pelajar SDN 1 Sukarame Kelas 6
- Alamat: Kp. Warung Tiwu, Desa Cipatat
- Kondisi: Meninggal dunia
Tersangka
Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan pemeriksaan CCTV. Hasil penyelidikan mengarah kepada Muhamad Zulfahmi (29), kakak tiri korban, yang kemudian berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama.
Barang Bukti
- 1 buah golok
- Pakaian berlumuran darah (jaket, kemeja batik, sarung)
- Helm hitam
- Sepeda motor Yamaha Jupiter Z
- Handphone milik korban
- Rekaman CCTV sekitar TKP
Modus Operandi
Tersangka mengambil golok dari rumahnya, lalu mendatangi korban dan melakukan aksi keji dengan menggorok leher, menusuk punggung, serta menyayat tangan korban. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membawa kabur handphone milik korban.
Langkah Kepolisian Polsek Cipatat telah:
- Mengamankan tersangka
- Menyita barang bukti
- Melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka
- Menetapkan tersangka serta melakukan penahanan
- Melaksanakan gelar perkara
Pasal yang Disangkakan
- Pasal 458 dan/atau Pasal 479 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
- Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)
Rencana Tindak Lanjut
Polisi akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pemberkasan, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
Kapolsek Cipatat, Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H., CPHR menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat korban adalah seorang anak. “Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
reporter: Endang









