Notification

×

Iklan

Iklan


Tag Terpopuler

CSR Tidak Jelas, DPRD Akan Revisi Perda Tentang TJLSP

Rabu, 30 Juli 2025 | Juli 30, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T13:36:12Z


MUSI RAWAS, Kilassumatera.com – DPRD Kabupaten Musi Rawas saat ini membahas terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Inisiatif guna merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab

Lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJLSP) atau CSR.

Diusulkannya Raperda CSR ini, salah satunya disebabkan tidak dilibatkannya DPRD Musi Rawas dalam forum CSR sesuai fungsi legislatif sebagai pengawasan dalam pelaksanaan peraturan daerah. Selain itu untuk mengoptimalkan pengelolaan CSR sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas.

Tak tanggung tanggung, untuk menelaah dan mengkaji Raperda tentang revisi Perda CSR ini, DPRD Musi Rawas melibatkan Kejaksaan Negeri Musi Rawas agar sebelum disahkan menjadi Perda CSR, benar – benar sesuai dengan peraturan dan tidak berbenturan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Musi Rawas Rosalia mengungkapkan dalam rapat DPRD yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Vivi Eka Fatma, Rabu (30/7/2025), sedikitnya ada Delapan poin yang melatarbelakangi diajukan Raperda inisiatif DPRD Musi Rawas terkait revisi Perda CSR ini.

Delapan poin tersebut yakni, tidak ada kejelasan terkait alokasi dana CSR, keterbatasan pengaturan forum pelaksana, tidak adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur, dan tidak adanya integrasi dengan program ketenagakerjaan.

Kemudian ungkap politisi Partai Golkar ini, harmonisasi dengan regulasi terkini, tidak terlibatnya DPRD secara kelembagaan, lemahnya sistem sanksi dan kebutuhan keselarasan program CSR dengan rencana pembangunan daerah.

Diajukan Raperda  inisiatif DPRD atas revisi atau perubahan terhadap Perda < Nomor 1 tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial (TJLSP) atau CSR ini, sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari CSR perusahaan. Harapannya untuk kemajuan Kabupaten Musi Rawas dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Rosalia juga menjelaskan, perubahan atau revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang TJLSP atau CSR ini tidak sampai 50 persen dari substansi yang akan dilakukan revisi.

Dikatakan Dia, substansi yang bakal dilakukan revisi pada Perda nomor 1 tahun 2019 tersebut diantaranya pada pasal 7 yang tidak mengatur tentang besaran atau nominal CSR dan sistem pengaturannya.Kemudian pasal 14 dan 15 serta  ada 6 poin belum diatur sama sekali dalam Perda tersebut.

Selain itu kata Dia, tidak ada keterlibatan DPRD yang diatur dalam poin substansi Perda tersebut.

“Untuk itu kedepan, kita libatkan sesuai tupoksi DPRD,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cik Olah mengatakan, munculnya usulan Raperda  inisiatif atas perubahan Perda Musi Rawas nomor 1 tahun 2019  tentang TJLSP atau CSR ini, karena tidak ada keterlibatan DPRD terhadap pengawasan alokasi CSR, serta membantu terkait kejelasan perusahaan terhadap tanggung jawabnya kepada masyarakat.

Harapannya kata Firdaus, agar kedepan realisasi dan pengelolaan dana CSR ini harus jelas peruntukannya, terutama diprioritaskan bagi daerah tempat perusahaan tersebut beroperasi yang berimbas untuk kesejahteraan masyarakat dan terwujudnya Musi Rawas yang lebih baik.

Kepala Kejari Musi Rawas Vivi Eka Fatma dalam sambutannya pada rapat tersebut mendukung dan siap mendampingi DPRD Musi Rawas dalam melakukan kajian terkait perubahan Perda CSR ini.

“Kejaksaan merupakan instansi atau lembaga yang  dapat mendampingi instansi pemerintah lainnya. Silahkan berkerja sama dengan Kami.Kami siap mendukung terkait perubahan Perda CSR ini.”Tutupnya
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update