Notification

×

Iklan

Iklan


Tag Terpopuler

DPRD BANTU PENYELESAIAN LAHAN WARGA YANG DIKUASAI PERUSAHAAN DISELESAIKAN

Senin, 23 Juni 2025 | Juni 23, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T13:18:40Z


Musi Rawas.KilasSumatera.com -Puluhan warga Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Kabupaten Musi Rawas.

Mereka mengadu kepada Wakil Rakyat karena lahan mereka diduga dicaplok PT TAS perusahan perkebunan kelapa sawit. Senin 23 Juni 2025.

Rombongan warga yang melakukan aksi unjuk rasa diterima Ketua DPRD Firdaus Cik Olah, anggota Komisi I, H Alamsah Amanan, dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Sedangkan dari eksekutif Sekda H Ali Sadikin, didampingi Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sunardin, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol), Dodi Irdiawan, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun), Kgs Muhammad Effendi Feri dan sejumlah kepala OPD.

Sancik selaku koordinator aksi mengatakan bahwa lahan masyarakat seluas 118 hektar dikuasai PT TAS. Sebelum mendatangi gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas, mereka melakukan aksi di kantor BPN Kabupaten Musi Rawas. Dari aksi tersebut mereka memperoleh informasi bahwa PT Tas belum punya izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Kami mendapatkan informasi dari BPN bahwa PT Tas belum ada izin HGU. Dan kami mendapatkan keterangan secara tertulis. Kami menganggap PT Tas ilegal,” tegasnya.

Sambas selaku pengacara warga menyampaikan lahan yang dikuasai PT Tas seluas 118 hektar milik 11 warga Desa Anyar Kecamatan BTS Ulu. Masyarakat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan BPN tahun 2025 sebanyak 55 SHM. Dan diatas lahan ada tanam tumbuh milik masyarakat dirusak PT Tas.

Sambas mempertanyakan apakah PT Tas sudah memiliki izin lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP). “PT Tas belum terdaftar HGU di Musi Rawas, namun PT Tas sudah beroperasi 5-6 tahun ini merugikan Musi Rawas,” jelas mantan Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau dan juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Sambas meminta kepada Bupati Musi Rawas untuk menutup PT Tas. “Segera mungkin DPRD Musi Rawas tolong sampaikan kepada bupati tutup perusahaan itu karena ilegal,” pintanya.

Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah mengatakan pihaknya selaku Wakil Rakyat tidak bisa memutuskan terkait persoalan tersebut. Namun pihaknya bisa mengundang para pihak terkait permasalahan diantaranya pihak perusahan PT Tas, BPN dan OPD terkait.

“Kami DPRD hanya memfasilitasi pertemuan. Kami sebagai lembaga bisa mengundang atau memanggil pihak terkait namun untuk keputusan tergantung berdasarkan keputusan pengadilan,” jelasnya.

DPRD Kabupaten Musi Rawas berjanji akan memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sekda Drs H Ali Sadikin, M.Si menjelaskan bahwa PT Tas telah memiliki izin lokasi tahun 2007 dan juga Izin Usaha Perkebunan (IUP). Izin lokasi berakhir pada tahun 2013 yang artinya perusahan tersebut tidak boleh lagi membebaskan lahan setelah tahun 2013.

“Izin lokasi berakhir 2013, artinya setelah berakhir izin lokasi tidak bisa lagi menambah luas lahan, berapa luas lahan yang dapat dibebaskan pada tahun 2023 itulah lahan yang diurus untuk membuat HGU,” jelasnya.

Menurut Ali Sadikin bahwa saat ini PT Tas sedang berproses mengurus HGU. “HGU tidak akan terbit jika ada permasalahan, misalnya lahan yang dibebaskan belum dibayar. Proses HGU tidak gampang banyak yang harus dilalui,” jelasnya.

Menurut Sekda Ali Sadikin izin lokasi PT Tas luas lahannya 3.000 hektar, 2.000 hektar sudah dibayar pembebasan lahannya, 1.000 hektar belum selesai.

Namun Sekda mengaku tidak tahu yang mana lokasi lahan 3.000 hektar, demikian juga yang sudah dibebaskan 2.000 hektar. Untuk memastikan perlu turun ke lapangan.

Anggota KOmisi I DPRD kabupaten Musi Rawas, H Alamsah Amanan mengatakan bahwa artinya telah terjadi penyerobotan lahan. Untuk itu Alamsah mengusulkan tim yang terdiri dari DPRD, BPN dan Dinas Perkebunan dan DPMPTSP turun ke lokasi untuk memastikan lahan tersebut.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update