Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 26 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Pengembalian status internasional ini menjadi angin segar bagi masyarakat Sumatera Selatan, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelumnya juga telah mengusulkan reaktivasi penerbangan internasional di Bandara SMB II untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor pariwisata.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan pun menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang untuk menghidupkan kembali rute penerbangan internasional di Bandara SMB II.
Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru, menyambut gembira atas penetapan kembali status internasional Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang.
"Alhamdulillah, ini adalah kabar yang sangat menggembirakan. Kami berharap pengembalian status internasional Bandara SMB II dapat meningkatkan perekonomian di Sumatera Selatan," ujar Gubernur Herman Deru.
HD menambahkan bahwa dengan kembalinya status internasional, Bandara SMB II diharapkan dapat kembali menjadi pintu gerbang utama bagi wisatawan mancanegara dan memperlancar arus investasi serta perdagangan bagi Sumatera Selatan. Masyarakat pun kini dapat kembali menikmati kemudahan akses penerbangan langsung ke berbagai destinasi internasional dari Palembang.(*)